Kamis, 30 Mei 2013

Higiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Tenaga manusia sebagai salah satu faktor produksi di perusahaan, merupakan satu kesatuan biologis yang mempunyai peran sama dengan faktor produksi lainnya (dana permodalan, alat produksi, dan sebagainya). Karena itu pemeliharaan dan pengembangan tenaga manusia memerlukan perhatian khusus disamping perhatian terhadap faktor produksi lainnya. Tanpa pemeliharaan dan pengembangan tenaga manusia, pemeliharaan dan pengembangan faktor produksi lainnya, tidak akan punya arti apa-apa ditinjau dari produktivitas kerja di perusahaan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi setiap perusahaan, penyehatan lingkungan perusahaan memerlukan perhatian yang tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan upaya penyehatan di dalam perusahaan sendiri. Penyakit infeksi (terutama penyakit menular) yang berjangkit dalam masyarakat disekitar perusahaan, tentunya juga ikut mempengaruhi kesehatan tenaga kerja.
Masyarakat/penduduk di sekitar perusahaan merupakan salah satu lingkungan sosial dari tenaga kerja di perusahaan. Oleh karena itu dalam beberapa hal pemeliharaan kesehatan masyarakat di lingkungan perusahaan ikut menjadi tanggung jawab perusahaan. Upaya pemeliharaan kesehatan meliputi upaya penyehatan pembuangan limbah industri, dan sebagainya. Dengan demikian, jelas bahwa pemeliharaan kesehatan tenaga kerja dan masyarakat disekitar perusahaan, merupakan bagian dari upaya kesehatan secara keseluruhan yang sasarannya adalah masyarakat sendiri. Maka setiap segi pemeliharaan kesehatan (fisik, mental dan sosial) di perusahaan dan sekitarnya, merupakan upaya kesehatan masyarakat, dengan demikian Hiperkes adalah sebagian dari Ilmu Kesehatan Masyarakat (Public Health).
B.   Batasan Masalah
Pemeliharaan dan pengawasan kesehatan tenaga kerja dilakukan sedini mungkin/sejak menjadi tenaga kerja diperusahaan yang bersangkutan. Demikian juga sebelum perusahaan memulai kegiatannya, seawal mungkin telah memperhitungkan segala kemungkinan akibat kegiatan tersebut terhadap masyarakat disekitar perusahaan.
Dalam hal pemeliharaan kesehatan tenaga kerja, sesuai dengan undang-undang dan ketentuan ketenagakerjaan serta ketentuan operasional perusahaan, perusahaan diharuskan mengikutsertakan semua tenaga kerja menjadi anggota asuransi sosial tenaga kerja. Dan untuk pemeliharaan kesehatan lingkungan masyarakat di sekitar perusahaan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap perusahaan di wajibkan merencanakan serta melaksanakan upaya penyehatan lingkungan di sekitar perusahaan.
C.   Tujuan Penulisan
Dalam penulisan makalah yang berjudul ”Higiene Perusahaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja” ini kiranya bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada publik/masyarakat dan mahasiswa agar lebih memahami dan mengerti tentang Higiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan bagaimana mempromosikan budaya HIPERKES bagi tenaga kerja di Indonesia.




















BAB II
PEMBAHASAN
A.   Definisi Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (HIPERKES)
Hiperkes merupakan cabang dari Ilmu Kesehatan Masyarakat, yang mempelajari cara-cara pengawasan serta pemeliharaan kesehatan tenaga kerja dan masyarakat di sekitar perusahaan, dan segala kemungkinan gangguan kesehatan dan keselamatan akibat proses produksi di perusahaan. Banyak kenyataan menunjukkan bahwa dalam setiap kegiatan tersebut. Ancaman dapat langsung pada manusia yang bersangkutan, ataupun tidak langsung pada manusia lain di sekitarnya. Dapat ditimbulkan proses produksi, namun dapat juga ditimbulkan bahan baku, bahan jadi, serta bahan sisa produksi yang bersangkutan.
Ada 2 jenis ancaman yaitu kesehatan (fisik, mental dan sosial) tenaga kerja maupun masyarakat, serta kecelakaan yang menimbulkan cacat fisik, mental dan sosial. Oleh karena itu, baik secara individual maupun secara bersama-sama diperlukan upaya pemeliharaan/pencegahan terhadap berbagai kemungkinan yang diakibatkan kegiatan perusahaan.
Pemeliharaan dan pengawasan kesehatan tenaga kerja dilakukan sedini mungkin/sejak menjadi tenaga kerja diperusahaan yang bersangkutan. Demikian juga sebelum perusahaan memulai kegiatannya, seawal mungkin telah memperhitungkan segala kemungkinan akibat kegiatan tersebut terhadap masyarakat disekitar perusahaan.
Dalam hal pemeliharaan kesehatan tenaga kerja, sesuai dengan undang-undang dan ketentuan ketenagakerjaan serta ketentuan operasional perusahaan, perusahaan diharuskan mengikutsertakan semua tenaga kerja menjadi anggota asuransi sosial tenaga kerja. Dan untuk pemeliharaan kesehatan lingkungan masyarakat di sekitar perusahaan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap perusahaan di wajibkan merencanakan serta melaksanakan upaya penyehatan lingkungan di sekitar perusahaan.
Higiene perusahaan adalah upaya pemeliharaan lingkungan kerja (fisik, kimia, radiasi dan sebagainya) dan lingkungan perusahaan. Terutama bertujuan pengamatan dengan pengumpulan data, merencanakan dan melaksanakan pengawasan terhadap segala kemungkinan gangguan kesehatan tenaga kerja dan masyarakat di sekitar perusahaan. Dengan demikian sasaran kegiatan perusahaan adalah lingkungan kerja serta lingkungan perusahaan. Penyehatan lingkungan kerja dan perusahaan, merupakan upaya pencegahan timbulnya penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan proses produksi perusahaan.
Lingkungan kerja adalah lingkungan tempat tenaga kerja melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan. Ada beberapa golongan lingkungan kerja, antara lain:
  1. Lingkungan Fisik, misalnya kualitas cahaya, pertukaran udara, tekanan, suhu dan kelembaban udara, serta berbagai perangkat kerja (mesin dan bukan mesin)
  2. Lingkungan kimia, misalnya bahan baku, bahan jadi dan bahan sisa yang ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan, terutama sekali bahan kimia yang mempunyai sifat fisiko-kimia radiasi dan sebagainya.
  3. Lingkungan biologi, misalnya flora dan fauna yang ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan.
  4. Lingkungan sosial, misalnya terhadap sesama pekerja, masyarakat sekitar perusahaan, keluarga tenaga kerja, dan lain-lain.
Faktor lingkungan merupakan salah satufaktor penyebab timbulnya gangguan kesehatan. Demikian juga lingkungan kerja merupakan slah satu faktor penyebab akibat kerja dan kecelakaan kerja. Contohnya yaitu antara lain:
  1. Tenaga Kerja pada perusahaan perkebunan/kehutanan di mana lingkungan memiliki suhu serta kelembaban tertentu, sehingga gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, dapat terjadi setiap saat. Hal ini mungkin karena tenaga kerja senantiasa berada dalam lingkungan flora dan fauna serta perangkat kerja yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan serta kecelakaan kerja.
  2. Tenaga kerja pada perusahaan industri kimia, senantiasa berada dalam lingkungan yang terdiri dari bahan-bahan kimia yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan serta kecelakaan kerja kibat keracunan, alergi dan sebagainya.
Lingkungan sosial tenaga kerja, dianggap ikut mempengaruhi kesehatan mental tenaga kerja. Lingkungan sosial yang kurang sehat, dapat menyebabkan kelengahan, kelalaian serta keadaan mental lainnya yang sering menyebabkan gangguan kesehatan serta kecelakaan kerja di perusahaan. Maka hampir semua faktor lingkungan kerja sewaktu-waktu dapat mengganggu kesehatan serta menimbulkan kecelakaan kerja, terutama lingkungan kerja yang kurang sehat.
Penilaian lingkungan kerja merupakan penilaian terhadap semua segi (tenaga kerja, alat produksi bahan baku, bahan jadi serta bahan sisa, dan proses produksi sendiri) dalam merencanakan tindakan pencegahan penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.
Kesehatan kerja adalah upaya perusahaan untuk mempersiapkan, memelihara serta tindakan lainnya dalam rangka pengadaan serta penggunaan tenaga kerja dengan kesehatan (fisik, mental dan sosial) yang maksimal, sehingga dapat bereproduksi secara maksimal pula. Kesehatan kerja direncanakan serta dilaksanakan oleh unit kesehatan kerja di perusahaan, dan dalam kegiatannya bekerja sama dengan pimpinan perusahaan, dan dalam unit-unit lainnya yang berkaitan dengan kesehatan serta keselamatan kerja.
Dalam kegiatannya di perusahaan, unit kesehatan kerja bertanggung jawab terhadap pengadaan serta pemeliharaan kesehatan tenaga kerja yang sesuai dengan bidang pekerjaan menurut keahliannya. Untuk itu unit kesehatan kerja wajib mempersiapkan program pengamatan serta pengawasan kesehatan tenaga kerja, yaitu program supervisi langsung dalam perusahaan, mengamati segala faktor yang mempengaruhi kesehatan kerja.
Semua kegiatan unit kesehatan kerja ditujukan pada pencegahan gangguan kesehatan serta kecacatan tenaga kerja perusahaan. Sebagai obyek atau sasaran kegiatan adalah tenaga kerja sebagai salah satu kesatuan biologi, sehingga dapat dimengerti bahwa secara keseluruhan kegiatan unit tersebut lebih banyak bersifat teknis medis. Karena itu bila ditinjau dari sasaran dan sifat kegiatan, maka unit kesehatan kerja, sangat berbeda dari higiene perusahaan, namun tujuan keduanya sama, yaitu mengusahakan tenaga kerja sehat untuk berproduksi semaksimal mungkin bagi perusahaan. Kedua unit tersebut juga bersama-sama melakukan upaya yang sifatnya mencegah penyakit serta cacat akibat kerja.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan hubungan tenaga kerja dengan mesin, pesawat, lat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja, lingkungan kerja dan cara-cara melakukan pekerjaan tersebut. Unit keselamatan kerja merupakan suatu unit yang bertanggung jawab atas tempat, alat, mesin, pesawat yang aman bagi tenaga kerja, dan sesuai dengan kondisi kerja, juga bertanggung jawab dalam penyediaan alat dan keselamatan kerja/pengaman/pelindung yang cocok serta menyenangkan bagi tenaga kerja.



Tujuan keselamatan tenaga kerja, antara lain:
  1. melindungi hak dan keselamatan tenaga kerja dalam atau selama melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup serta peningkatan produksi dan produktivitas nasional.
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di temapt kerja.
  3. Memelihara sumber produksi serta menggunakannya dengan amat dan berdayaguna (efisien).
Keselamatan kerja adalah sarana utama pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian akibat kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang keamanan serta kenyamanan tenaga kerja selama melakukan pekerjaannya. Kecelakaan kerja selain menyebabkan hambatan langsung, juga menimbulkan kerugian tak langsung, misalnya kerusakan mesin dan peralatan kerja lainnya, terhenti produksi, dan biaya yang harus dikeluarkan akibat kecelakaan kerja, serta kerusakan lingkungan kerja, yang secara naional merupakan jumlah kerugian yang sangat besar.  
B.   Hubungan K3 dengan Produktivitas
Dalam beberapa dasawarsa terakhir pembangunan nasional kita mengalami perkembangan yang sangat pesat dan mengagumkan. Sentra-sentra industri bertumbuh dimana-mana. Karena  itu tidak berlebihan jika banyak kalangan menilai Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi di kawasan Asia Tenggara yang berpeluang menjadi negara industri.
Namun harus disadari, bahwa kemajuan di sektor industri dan sektor-sektor lainnya harus diimbangi dengan faktor kualitas SDM pekerja yang kreatif dan inovatif, sehingga dapat menghasilkan out put yang berkualitas dan kompetitif di pasar global. Kualitas SDM pekerja yang diidealkan itu tidak saja ditentukan oleh standar gaji yang dapat memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga ditentukan oleh lingkungan kerja yang memberi rasa aman bagi pekerja. Pada tataran ini, maka kebutuhan akan program K3 di tempat kerja merupakan hal yang teramat penting dalam menunjang produktivitas kerja.
Dari perspektif bisnis, program K3 merupakan bagian integral dari strategi bisnis. Asumsinya siapa yang memiliki kemampuan mengelola perusahaan secara efisien dan efektif, termasuk di dalamnya aspek K3, maka ia lebih berpeluang untuk meraih keberhasilan dalam kompetisi global. Kaum industrialis, pengusaha dan penguasa sebaiknya jangan meremehkan K3, sebab pemenuhan K3 pada kaum buruh/pekerja, tidak hanya menentukan tingkat produktivitas usaha, namun lebih jauh lagi dapat menentukan tingkat kesejahteraan dan stabilitas sosial-politik sebuah negara.
  1. Sumber Daya Manusia: Kunci Produktivitas
Walaupun kemajuan teknologi telah menghasilkan alat-alat produksi yang canggih, tetapi kedudukan sumber daya manusia pekerja dibalik mesin-mesin produksi tersebut tetap sentral. SDM pekerja yang terampil, kreatif dan mampu menggunakan modal intelektualnya akan menentukan apa yang diproduksi dan bagaimana mengelola resources yang ada untuk meningkatkan produktivitas dan memajukan perusahaan. Itulah sebabnya SDM pekerja merupakan motor produktivitas dan jantungnya organisasi atau perusahaan.
Namun harus disadari, bahwa peningkatan produksi secara langsung maupun tidak langsung selalu diikuti dengan permasalahannya yang berkaitan dengan K3. permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya:
a.    Adanya kemungkinan penambahan peralatan, tuntutan kapasitas peralatan dan satuan kerja yang lebih besar.
b.    Memperluas lokasi kerja sehingga menambah sarana sistem pengawasan untuk mencegah kecelakaan;
c.    Peningkatan jumlah buruh/pekerja dan tuntutan untuk mendapatkan buruh/pekerja yang berkualitas, serba cepat, tepat dan selamat;
d.    Perlunya standar buku K3 bagi pekerja, baik bagi pekerja yang baru maupun yang lama.
Faktor-faktor tersebut dapat menimbulkan resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, apabila tidak ditangani secara cepat dan benar. Dampak lebih jauh adalah menurunnya produktivitas kerja.
a.    Lingkungan Kerja Tanpa Kecelakaan
Salah satu resiko yang dapat muncul dalam suatu aktivitas perusahaan ialah kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan kerugian materialnatau korban jiwa.
Penyebab kecelakaan terdiri dari 2 (dua) jenis yakni: penyebab langsung dan penyebar dasar. Penyebab langsung merujuk pada kecelakaan dalam bentuk tindakan dan keadaan yang membahayakan, antara lain: menjalankan peralatan tanpa izin, salah memberikan tanda peringatan, tidak menggunakan alat pelindung keselamatan, menempatkan barang secara tidak benar, minum minuman beralkohol dan obat-obatan sebelum/sewaktu bekerja dan bertindak nekad tanpa perhitungan.
Contoh-contoh keadaan yang membahayakan antara lain: tanpa tutup pengaman yang benar, tidak adanya alat pelindung keselamatan, kerusakan peralatan, ruangan kerja yang sempit tanda peringatan kurang jelas, tata ruang yang tidak teratur, lingkungan yang rawan terhadap gas dan asap, tempat kerja dengan radiasi yang tinggi, kurangnya penerangan dalam ruangan, kurangnya vebtilasi ruangan, atau tempat kerja dengan temperatur ekstrim. Penelitian lebih cermat dan lebih mendalam tentang penyebab langsung dari kecelakaan kerja akan menghasilkan cara penanggulangan atau pencegahan yang lebih tepat.
Sementara itu penyebab dasar merujuk pada faktor perorangan dan faktor kerja. Faktor perorangan (individual) diakibatkan oleh terbatasnya kemampuan fisik dan mental, kurangnya pengetahuan, minimnya keterampilan, dan kekeliuran motivasi. Sedangkan faktor kerja diakibatkan oleh keterbatasan aspek kepemimpinan dan pengawasan, perekayasaan, penanganan logistik, peralatan dan standar kerja. Apabila faktor penyebab dasar ini tidak ditangani secara serius dan tepat, maka dapat menimbulkan tindakan atau keadaan yang membahayakan dan sekaligus menjadi penyebab langsung dari kecelakaan kerja.
Berdasarkan identifikasi faktor-faktor penyebab kecelakaan, maka pihak manajemen perusahaan harus berupaya menciptakan lingkungan kerja tanpa kecelakaan (zero accident) melalui implementasi, komunikasi dan pelatihan K3 secara terus mnerus kepada para pekerja. Upaya menciptakan lingkungan kerja tanpa kecelakaan adalah upaya yang manusiawi, karena menyangkut penghormatan terhadap harkat dan martabat pekerja sebagai aset dan mitra perusahaan.
Penyuluhan dan pelatihan program K3 bagi pekerja juga harus mencakup hal-hal lain yang berkaitan dengan keselamatan kerja seperti kesiapan menghadapi keadaan darurat, kemampuan menganalisis kecelakaan dan keterampilan untuk menggunakan alat-alat produksi. Hal ini penting bukan saja untuk mengurangi tingkat kerusakan alat, tetapi juga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pekerja dan menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
b.    Pelayanan Kesehatan Bagi Pekerja
Selain kecelakaan kerja, resiko lain yang dialami pekerja di tempat kerja adalah munculnya penyakit akibat kerja. Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya penyakit akibat kerja di antaranya kekurangan gizi akibat mengkonsumsi makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan, pola hidup tidak sehat seperti minum minuman beralkohol, merokok, kurang berolahraga, terpajan bahan kimia dan biologi serta faktor psikososial seperti lingkungan kerja yang tidak kondusif, stress dan sebagainya.
Penyakit akibat kerja tidak saja menyebabkan menurunnya derajat kesehatan dan kebugaran pekerja, tetapi juga menyebabkan hilangnya waktu produktif pekerja. Dampak lebih jauh adalah menurunnya produktivitas kerja.
Untuk itu diperlukan pelayanan kesehatan kerja di tempat kerja yang ditangani oleh dokter perusahaan. Upaya ini sangat bermanfaat selain untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran atau kapasitas kerja dapat mencegah penyakit degeneratif kronik seperti: penyakit jantung, koroner, stroke, kanker, penyakit paru obstruksi kronik dan lain-lain. Penyakit-penyakit degeneratif kronik tersebut, kini telah menjadi penyebab kematian nomor 1 pekerja usia produktif, melebihi kematian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja maupun penyakit menular lain-lainnya.
Karena itu, pelayanan kesehatan kerja tidak hanya menjaga dan melindungi kesehatan pekerja dari pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh pemejanan dengan hazard kesehatan yang berasal dari lingkungan kerja dan pekerjaan, tetapi terutama menunjang pembentukan kualitas SDM yang berciri mental unggul, sehat fisik-psikis, kreatif dan inovatif serta memilki etos kerja yang tinggi. Dengan SDM yang demikian diharapkan akan tercapai kinerja, jenjang karir dan produktivitas organisasi atau tempat kerja yang setinggi-tingginya.
Pelayanan kesehatan kerja dapat dilakukan melalui berbagai upaya, yaitu:
a.    Upaya peningkatan (promotif)
b.    Upaya pencegahan (preventif)
c.    Upaya penyembuhan (kuratif)
d.    Upaya pemulihan (rehabilitatif)  
Dari uraian diatas, jelas bahwa terdapat korelasi yang sangat erat antara faktor SDM pekerja, K3 dan produktivitas. SDM pekerja yang berkualitas akan meningkatkan produktivitas dan program K3 adalah salah satu faktor yang dapat menunjang terwujudnya SDM yang berkualitas tersebut. Jika ketiga faktor itu bersinergis secara seimbang, maka kerugian yang timbul akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga dapat meningkatkan keuntungan perusahaan dan sekaligus terwujudnya kesejahteraan pekerja serta keluarganya.
  1. Manajemen Risiko
Peningkatan produktivitas amat ditentukan oleh buruh/pekerja sebagai aset utama dari perusahaan. Untuk menjangkau kemajuan perusahaan maka diperlukan sistem manajemen yang rapi, khususnya pada tataran interaksi buruh/pekerja dengan pengusaha. Syangnya, acapkali pengusaha lalai menjalankan sistem manajemen yang bersinergis dengan kebutuhan buruh/pekerja, khusunya menyangkut aspek K3. kelalaian pimpinan perusahaan dalam interaksinya dengan buruh/pekerja sering diakibatkan oleh keterbatasan wawasan dan lemahnya integritas kepemimpinan (leadership).
Untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, menangani dan memonitor resiko-resiko yang mungkin dialami perusahaan pada masa yang akan datang, maka diperlukan manajemen resiko. Jika dampak resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja cukup signifikan, perlu disusun rencana untuk menanggulanginya dan meredusir dampak negatif dari resiko tersebut.
Manajemen resiko adalah suatu upaya yang penting untuk melindungi bisnis dari segala bentuk kerugian baik moral, sosial, fisik, aspek hukum maupun finasial. Dalam versi lain, manajemen resiko merupakan metode untuk melindungi bisnis (dunia usaha), agar terhindar dari segala bentuk kerugian, khususnya bagi sumber daya dan penghasilan perusahaan, sehingga perusahaan dapat mencapai target yang diinginkan 9profit dan berkembang). Dengan demikian, pihak perusahaan dapat melaksanakanprogram dan aktivitasnya secara baik, lancar efisien, produktif dengan mutu yang lebih baik.
Mengaci pada definisi di atas, manajemen resiko haruslah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari manajemen perusahaan, dimana K3 menjadi salah satu komponen terpenting. Dengan kata lain, pelaksanaan K3 adalah derivasi dari manajemen resiko. Jadi, apabila manajemen resiko berlangsung sinergis dengan melibatkan pimpinan perusahaan, pekerja dan masyarakat, maka akan mengakselerasi tercapainya kesejahteraan kolektif.
Untuk mengetahui faktor-faktor resiko sebenarnya tergantung pada sebesar apa kemampuan seseorang (pekerja) mengidentifikasikan setiap kemungkinan buruk dalam menjalankan proses produksi. Selanjutnya perlu dicari solusi yang rasional, efektif dan ekonomis untuk menghindari faktor-faktor resiko tersebut.
Metode manajemen resiko seharusnya diterapkan mulai dari tahap perencanaan, tahap konstruksi hingga tahap operasional perusahaan. Resiko pada konteks ini berarti: “Keadaan atas kejadian dimana dalam aktivitas perusahaan dapat terjadi kerugian, cedera karyawan, kerusakan aset perusahaan, tanggungjawab hukum dan keuangan maupun gangguan dari segi kesejahteraan dan pengembangan perusahaan”.
Manajemen resiko amat penting dalam program dan aktivitas manajemen guna mengamankan usaha yang memerlukan intuisi (sensitivitas)ndalam operasionalnya. Secara subtantif, manajemen yang efisien dan berkualitas selalu memperhitungkan resiko.
Ruang lingkup manajemen resiko mencakup  7 (tujuh) elemen utama yaitu:
1.    Korelasinya dengan aspek K3.
2.    Korelasinya dengan lingkungan hidup.
3.    Korelasinya dengan sekuriti/keamanan.
4.    Korelasinya dengan liabilities.
5.    Korelasinya dengan Prosedur Kerja.
6.    Korelasinya dengan harmoni internal perusahaan.
7.    Korelasinya dengan manajemen.
C.   Promosi Budaya K3 Di Tempat Kerja
Promosi budaya K3 didefinisikan sebagai proses yang memungkinkan sebagai proses yang memungkinkan pekerja untuk meningkatkan kontrol tyerhadap keselamatan dan kesehatannya. Jika dilihat dalam konteks yang lebih luas, promosi budaya K3 di tempat kerja adalah rangkaian kesatuan kegiatan yang mencakup manajemen dan pencegahan dini kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan akibat kerja (baik penyakit umum mapun penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan) serta peningkatan kesehatan pekerja secara optimal.
Jadi secara konseptual dapat disimpulkan, bahwa promosi kebudayaan K3 di tempat kerja adalah program kegiatan yang direncanakan dan ditujukan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan para pekerja beserta beserta anggota keluarga yang ditanggungnya, serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.
Secara umum tujuan promosi budaya K3 di tempat kerja adalah untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja dan membentuk sikap masing-masing pekerja mengenai kesehatannya secara Individu, sehingga dari hari ke hari mereka akan menentukann keputusan atas pilihannya secara personal, menuju gaya hidup yang sehat dan lebih positif.
Sedangkan tujuan khusus promosi budaya K3 antara lain:
1.    Membantu pekerja untuk mengenal sedini mungkin lingkungan tempat kerjanya yang berisiko menimbulkan kecelakaan kerja.
2.    Mempengaruhi pekerja untuk selalu menggunakan alat-alat keselamatan yang telah tersedia.
3.    Mempengaruhi pekerja untuk selalu menggunakan alat-alat keselamatan yang telah tersedia.
4.    Mempengaruhi pekerja untuk menerapkan pola atau gaya hidup sehat dan positif. Misalnya makan makanan yang mengandung gizi yang cukup, tidak merokok atau minum minuman beralkohol atau perilaku tidak sehat lainnya.
5.    Membantu pekerja untuk terbiasa mengatasi stress yang dialami dalam kehidupannya.
6.    Mengajarkan pekerja mengenai kemampuan P3K.
7.    Mengajarkan pekerja mengenai penyakit umum dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan serta bagaimana mencegah serta meminimalisir akibatnya.
Untuk mencapai sasaran masyarakat pekerja yang produktif, sehat dan aman diperlukan pendekatan sistem yang mampu mengajak partisipasi masyarakat pekerja. Langkah strategis ke arah itu dapat dilaksanakan melalui Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Pekerja (PPMP).
Ciri PPMP tersebut antara lain: penyelenggaraan program promosi budaya K3 di tempat kerja harus bertumpu pada partisipasi aktif masyarakat pekerja atau kerja sama interaktif antara penyelenggara program promosi budaya K3 di tempat kerja dengan masyarakat pekerja.
Sasaran yang ingin dicapai adalah adanya konsepsi dan pelaksanaan promosi keselamatan dan kesehatan di tempat kerja dan adanya kegiatan program promosi budaya K3 yang diselenggarakan melalui kemitraan tripartit (pemerintah, manajemen tempat kerja dan pekerja atau serikat pekerja).
Implementasi pendekatan dan pemberdayaan masyarakat pekerja dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:
  1. Advokasi & Sosialisasi Budaya K3
  2. Telaah Mawas Diri
  3. Peningkatan Kesadaran K3 Jangka Panjang
Program promosi budaya K3 di tempat kerja dirancang dalam rangka meningkatkan mawas diri pekerja terhadap resiko-resiko di tempat kerja. Fokus perhatian diutamakan pada pembentukan sikap dan kebiasaan-kebiasaan sehat yang dilakukan pekerja, serta upaya memberikan perlindungan terhadap pekerja dari bahaya-bahaya yang berhubungan dengan pekerjaannya.
Implementasi program promosi budaya K3 di tempat kerja merupakan faktor pendukung yang sangat penting untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan pekerja. Di beberapa negara, pelaksanaan promosi budaya K3 di tempat kerja tidak hanya dilakukan oleh para ahli K3 dari kalangan pemerintah, tetapi juga banyak dilakukan oleh swasta atau kelompok-kelompok yang independen.
Jika program promosi budaya K3 dikelola dengan baik, sebenarnya cukup besar keuntungan yang didapat, yakni disatu sisi dapat menumbuhkan semangat para pekerja untuk senantiasa membiasakan diri bertindak aman dan sehat di tempat kerja. Sementara di sisi lain mampu meningkatkan kebugaran fisik dan meningkatkan moral/semangat pekerja untuk bertindak positif, sehingga produktivitas kerja dapat tercapai secara optimal.
Ada beberapa elemen penting dalam program promosi budaya K3 di tempat kerja, yaitu:
  1. Pelatihan/Pendidikan K3
  2. Kebugaran Fisik (Physical Fitness)
  3. Kontrol Berat Badan dan Gizi (Nutrition and Weight Control)
  4. Manajemen Stress (Stress Management)
  5. Penghentian Merokok (Smoking Cessation)
  6. Penyalahgunaan Obat dan Alkohol (Alcohol an Drug Abuse)
  7. Pelatihan P3K








BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.   Kesimpulan
Hiperkes merupakan cabang dari Ilmu Kesehatan Masyarakat, yang mempelajari cara-cara pengawasan serta pemeliharaan kesehatan tenaga kerja dan masyarakat di sekitar perusahaan, dan segala kemungkinan gangguan kesehatan dan keselamatan akibat proses produksi di perusahaan.
Higiene perusahaan adalah upaya pemeliharaan lingkungan kerja (fisik, kimia, radiasi dan sebagainya) dan lingkungan perusahaan.
Kesehatan kerja adalah upaya perusahaan untuk mempersiapkan, memelihara serta tindakan lainnya dalam rangka pengadaan serta penggunaan tenaga kerja dengan kesehatan (fisik, mental dan sosial) yang maksimal, sehingga dapat bereproduksi secara maksimal pula.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan hubungan tenaga kerja dengan mesin, pesawat, lat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja, lingkungan kerja dan cara-cara melakukan pekerjaan tersebut.
Namun harus disadari, bahwa kemajuan di sektor industri dan sektor-sektor lainnya harus diimbangi dengan faktor kualitas SDM pekerja yang kreatif dan inovatif, sehingga dapat menghasilkan out put yang berkualitas dan kompetitif di pasar global. Kualitas SDM pekerja yang diidealkan itu tidak saja ditentukan oleh standar gaji yang dapat memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga ditentukan oleh lingkungan kerja yang memberi rasa aman bagi pekerja. Pada tataran ini, maka kebutuhan akan program K3 di tempat kerja merupakan hal yang teramat penting dalam menunjang produktivitas kerja.
Promosi budaya K3 didefinisikan sebagai proses yang memungkinkan sebagai proses yang memungkinkan pekerja untuk meningkatkan kontrol tyerhadap keselamatan dan kesehatannya. Jadi secara konseptual dapat disimpulkan, bahwa promosi kebudayaan K3 di tempat kerja adalah program kegiatan yang direncanakan dan ditujukan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan para pekerja beserta beserta anggota keluarga yang ditanggungnya, serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.
Secara umum tujuan promosi budaya K3 di tempat kerja adalah untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja dan membentuk sikap masing-masing pekerja mengenai kesehatannya secara Individu, sehingga dari hari ke hari mereka akan menentukann keputusan atas pilihannya secara personal, menuju gaya hidup yang sehat dan lebih positif.
B.   Saran
Adapun saran dari pembuatan makalah ini yaitu dengan melalui kegiatan mengenai Higiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja diharapkan para tenaga kerja lebih bekerja secara aman dan efisien, sehingga hasil yang diperoleh perusahaan itu lebih maju kedepan dengan cara meningkatkan produktivitas tenaga kerja.  



DAFTAR PUSTAKA
Dainur. 1992, Materi-Materi Pokok Ilmu Kesehatan Masyarakat, Widya Medika, Jakarta.
Wiyono, Djoko. 1999, Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan, Airlangga University Press, Surabaya.
Konradus, Danggur. 2006, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Membangun SDM Yang Sehat, Produktif dan Kompetitif), PT Percetakan Penebar Swadaya, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar